REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Karena diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Dari penggerebekan tersebut kami menahan seorang pelaku berinisial OG (23) dan barang bukti narkoba serta jutaan uang tunai," kata Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Rabu (13/5).
Dia menjelaskan, pengungkapan diawali dari adanya informasi dan keresahan masyarakat sekitar mengenai sebuah rumah yang sering dijadikan lapak untuk menggunakan dan transaksi narkoba.
"Dari tangan tersangka OG kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 gram. Selain sabu kami juga menyita 44 butir pil ekstasi dengan berbagai macam jenis,” katanya.
Kemudian tambahnya, selain barang bukti narkoba, di lokasi kejadian tim Ditresnarkoba juga menyita uang tunai sebesar Rp 2 juta, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
"Dalam penggerebekan itu, juga ditemukan alat hisap bong, yang digunakan untuk orang yang menggunakan sabu di lapak tersebut," ujarnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mako Ditnarkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Bila terbukti bersalah tersangka OG dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dapat diancam maksimal 20 tahun penjara," katanya.