REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta, subsider kurungan penjara selama enam bulan terhadap Mantan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara III Dolly Parlagutan Pulungan.
Jaksa menilai Dolly terbukti menerima suap mencapai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 355 miliar dari Pieko Nyoto Setiadi (PYS) selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Uang suap diterima Dolly agar perusahaan Pieko dapat mendistribusikan gula di PTPN III Tahun 2019.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Zaenal Abidin pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Dalam tuntutan, Jaksa meyakini Dolly menerima suap bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Dalam hari yang sama, Jaksa KPK juga menuntut I Kadek hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam tuntutan terdapat beberapa hal pertimbangan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa Dolly dan Kadek yakni dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Keduanya juga dianggap mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik atau good corporate governance pada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
"Untuk meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Zaenal
Dolly dan Kadek dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.