Rabu 13 May 2020 20:36 WIB

Fatwa MUI: Sholat Id di Rumah atau Masjid Boleh Asal....

MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan ibadah sholat Idul Fitri saat pandemi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nashih Nashrullah
MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan ibadah sholat Idul Fitri saat pandemi.Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan ibadah sholat Idul Fitri saat pandemi.Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 

Fatwa tersebut dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT, tapi di saat yang sama tetap menjaga kesehatan.

Baca Juga

"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, kepada Republika.co.id, Rabu (13/5).

Dia menjelaskan, fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang dibahas sejak Rabu (6/5) lalu itu dikeluarkan dengan pertimbangan, sholat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam. Selain itu, sholat Idul Fitri juga merupakan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.