Rabu 13 May 2020 21:35 WIB

KPK dan Pemkot Depok Bahas Bansos Pandemi Covid-19

Sejumlah rambu seputar pemberian Bansos juga diberikan oleh KPK ke Pemkot Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemkot Depok, hari ini mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil lima Provinsi Jawa Barat (Jabar). Vidcon yang juga diikuti oleh Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur itu, membahas pemberian bantuan sosial (Bansos) di saat  pandemi virus Corona (Covid-19).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Depok, Hardiono mengatakan, pihaknya melaporkan seputar pelaksanaan Bansos di Kota Depok, terutama mengenai pendataan. Selain itu, juga dilaporkan mengenai pelayanan pengaduan yang dimiliki Pemkot Depok yaitu 112 dan 119 serta anggaran yang dikeluarkan Pemkot Depok untuk pemberian Bansos ke warga terdampak Covid-19.

"Pelaporan pelaksanaan bansos di Depok ke KPK tersebut, termasuk rincian penyerahan bantuannya," kata Hardiono kepada usai pelaksanaan Vidcon dengan KPK di Ruang Depok City Operation Room (Décor), lantai 5, Balai Kota Depok, Rabu (13/5).

Menurut, sejumlah rambu seputar pemberian Bansos juga diberikan oleh KPK ke Pemkot Depok. Antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menjadi rujukan dan memaksimalkan database itu untuk Bansos.

"KPK juga memberi penjelasan pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan bansos. Karena itu, harus memiliki perlakuan yang normal seperti biasanya. Tetapi kalau pengadaan barang dan jasa ini terkait dengan pandemi Covid-19, tentu berdasarkan ketentuan khusus bukan yang umum," tutur Hardiono

Dikatakan Hardiono, KPK pun menyampaikan untuk pemberian bansos bagi wilayah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar menghindari kepentingan politik. Sebab, waktunya tidak tepat, dan jika situasi pandemi disalahgunakan untuk kepentiangan Pilkada KPK tidak akan segan-segan untuk menindak.

“KPK juga berharap Pemkot Depok aktif koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak dicurigai dalam pelaksanaan penyaluran bansos. Pemkot Depok tidak lupa berterima kasih kepada KPK karena bersedia membantu kami untuk melakukan konsultasi terkait bansos," pungkasnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement