REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 17.659 kendaraan yang nekat mudik meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik dalam rangka menghentikan pandemi Covid-19. Operasi Ketupat Jaya telah digelar sejak 24 April 2020.
"Berdasarkan pembaruan data terakhir ada 17.659 kendaraan yang dikenai sanski diputar balik kembali ke daerah asalnya," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Untuk memastikan kebijakan larangan mudik tersebut terlaksana secara optimal, Polda Metro Jaya menggelar operasi bersandi Ketupat Jaya 2020 yang fokusnya adalah menyekat akses keluar masuk Jabodetabek. Data tersebut diperoleh dari pos penyekat kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.
Selain itu, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya juga memergoki sejumlah kendaraan travel dan truk yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Untuk truk dan kendaraan travel tersebut petugas memberikan sanksi yang lebih keras yakni pemberian tilang sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek.
Tilang tersebut didasarkan pada Pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-