REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp 3,1 triliun untuk memenuhi tanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas tiga sepanjang 2020.
Ini sebagai konsekuensi penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, PBPU dan BP kelas tiga seharusnya dikenakan iuran Rp 42 ribu per Juli 2020. Tapi, pemerintah akan menanggung Rp 16.500 di antaranya sebagia bantuan iuran, sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, subsidi ini sebagai komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat golongan menengah ke bawah. "Pemeritnah telah commit dan memasukkan ke anggaran 2020 sebesar Rp 3,1 triliun," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5).
Pemerintah juga tetap memberikan subsidi pada tahun depan, namun dengan jumlah lebih kecil. Merujuk pada Perpres 64/2020, pemerintah akan membantu Rp 7 ribu, sehingga peserta hanya membayar Rp 35 ribu. Subsidi diberikan pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah.
Bahkan, mungkin saja masyarakat tidak perlu membayar sepenuhnya. Sebab, pemerintah daerah dapat membayarkan sisa iuran yang harus dibayarkan peserta, yakni Rp 35 ribu.
Askolani menekankan, subsidi yang diberikan merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk dua aspek sekaligus, yakni peserta maupun instansi BPJS Kesehatan itu sendiri. "Ini dukungan membantu golongan kelas tiga PBPU dan BP agar tetap bayar Rp 25 ribu dan membantu kelangsungan BPJS agar lebih sustainable," katanya.