Kamis 14 May 2020 14:54 WIB

Iuran Naik, Kemenkeu: BPJS Kesehatan Bisa Surplus Rp 1,7 T

Penyesuaian iuran tak sekadar membuat DPJS surplus tetapi juga perbaikan ekosistem.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, keputusan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang baru saja dilakukan akan membuat kondisi keuangan mereka tidak lagi defisit. Kebijakan tersebut justru membuat keuangan intansi menjadi surplus pada tahun ini.
Foto: istimewa
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, keputusan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang baru saja dilakukan akan membuat kondisi keuangan mereka tidak lagi defisit. Kebijakan tersebut justru membuat keuangan intansi menjadi surplus pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, keputusan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang baru saja dilakukan akan membuat kondisi keuangan mereka tidak lagi defisit. Kebijakan tersebut justru membuat keuangan intansi menjadi surplus pada tahun ini.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa memprediksi, surplusnya bahkan dapat mencapai Rp 1,76 triliun pada 2020. "Total surplusnya Rp 17,26 triliun, karena ada carry over Rp 15,5 triliun (dari tahun lalu)," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5).

Baca Juga

Prediksi Kunta tersebut memperhitungkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku pada Juli. Khususnya untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kerap disebut peserta mandiri. Penyesuaian tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu, PBPU dan BP kelas satu naik menjadi Rp 150 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 80 ribu. Sementara itu, peserta mandiri kelas dua naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu. Keduanya berlaku pada Juli.