REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan pemerintah masih dalam koridor menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, pemerintah kembali menaikan iuran BPJS kesehatan.
Fachmi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menentang putusan MA dengan menggeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. "Kalau kita melihat ada tiga opsi dari peraturan MA. Satu mencabut, opsi kedua mengubah, atau ketiga melaksanakan. Nah artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya adalah yang kedua mengubah. Dan mengubah ini masih sangat menghormati kalau compare ke Perpres 75," katanya melalui sambungan video di Jakarta, Kamis (14/5).
Fachmi membantah jika pemerintah disebut tidak menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dirut BPJS Kesehatan beralasan bahwa peraturan MA yang menyatakan implikasi dari putusan Mahkamah Agung, yaitu mencabut Perpres, mengubah Perpres, atau melaksanakan putusan.
"Kalau kita baca tekstual dan literal yang ada di peraturan MA itu clear, pemerintah mencabut, mengubah, atau melaksanakan, dan itu masih dalam koridor," ujarnya.