REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, ada pejabat bidang perpajakan Mesir yang kejam. Pejabat itu bernama Usamah bin Zaid at Tanukhi.
Adapun kejahatannya yaitu, dia zalim dan sekehendak hatinya menghukum rakyat tanpa memakai hukum yang diturunkan Allah. Dia seenaknya memotong tangan rakyat, padahal bertentangan dengan maksud perintah Allah.
Dia juga merobek perut binatang, lalu memasukkan potongan tangan itu dan dilemparkan pada buaya. Atas kekejamannya itu, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pencopotan Usamah.
Umar juga memerintahkan tentara untuk memenjarakan Usamah dan dirantai. Ketiak datang waktu sholat, rantai itu dilepas, lalu setelah sholat usai, dirantai kembali.
Usamah dipenjara di Mesir selama satu tahun, lalu dipindah ke Palestina dan dipenjara di sana selama satu tahun. Setelah Umar bin Abdul Aziz wafat dan digantikan Yazid bin Abdul Malik, Usamah dikembalikan ke Mesir.