REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR berencana akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/5) mendatang. Rapat kerja tersebut akan membahas tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang terdampak pandemi virus Covid-19.
"Rabu besok, kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung lewat pesan singkat, Senin (18/5).
Rapat kerja akan tetap dilaksanakan, meskipun DPR saat ini sudah memasuki masa reses. Sebab, KPU berencana untuk memulai kembali tahapan Pilkada pada 6 Juni mendatang. "Karena urgent, kami minta izin ke pimpinan untuk Raker walaupun dalam masa reses," katanya.
Diketahui, KPU merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni mendatang. Sementara untuk tahapan kampanye akan dimulai hingga 26 September sampai 5 Desember 2020.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya. "Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," ujarnya.
PPK dan PPS, kata dia, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu, namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan. "PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum," ucapnya.