Senin 18 May 2020 16:53 WIB

Zona Merah, PSBB di Kota Tasikmalaya Diperpanjang

Masa PSBB di Tasikmalaya resmi diperpanjang hingga 29 Mei.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana kawasan pusat pertokoan di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, pada hari pertama penerapan PSBB, Rabu (6/5).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Suasana kawasan pusat pertokoan di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, pada hari pertama penerapan PSBB, Rabu (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah daerah itu. PSBB Kota Tasikmalaya yang sejatinya berlangsung sampai 19 Mei, resmi diperpanjang hingga 29 Mei.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, hasil evaluasi PSBB di seluruh Jawa Barat (Jabar) menunjukan Kota Tasikmalaya masuk ke dalam zona merah atau level 4 (berat). Rekomendasi untuk daerah zona merah adalah melanjutkan PSBB secara penuh.

Baca Juga

"PSBB tahap kedua akan berlaku pada 20 hingga 29 Mei. Jadi tidak 14 hari, tapi menyesuaikan berakhirnya masa tanggap darurat BNPB pusat," kata dia, Senin (18/5).

Selama PSBB, ada enam penambahan kasus positif Covid-19. Saat ini, total terdapat 37 pasien positif di Kota Tasikmalaya. Dengan rincian 11 orang sembuh, 23 masih dalam perawatan, tiga meninggal dunia.

Kendati demikian, Budi menilai, pihaknya relatif mampu mengerem percepatan penyebaran Covid-19. Meski status Kota Tasikmalaya termasuk dalam zona merah 13 kabupaten/kota lainnya  "Karena itu kita perpanjang. Saya sudah berkirim surat dengan Gubernur agar langsung diperpanjang," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement