REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Surat imbauan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jatim tentang Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, akhirnya dicabut. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
"Surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Al-Akbar Surabaya ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," kata Heru di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (18/5).
Heru menyatakan, dicabutnya surat imbauan tersebut berdasarkan pertimbangan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Sehingga dikhawatirkan berjamaah Shalat Idul Fitri menjadi titik penyebaran. Pencabutan surat tersebut juga diakuinya berdasar pada hadirnya pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Jadi pencabutan surat imbauan itu sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya," ujar Heru.
Humas Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Helmy M Noor menegaskan, setelah digelarnya rapat, pihaknya mengurungkan niat untuk menggelat Shalat Idul Fitri secara berjamaah. Dia menegaskan, peniadaan Shalat Idul Fitri Berjamaah tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Masjid Al-Akbar Surabaya tidak melaksanakna Shalat Idul Fitri 1421 Hijriyah," kata Helmi.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tertanggal 14 Mei 2020 telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri. Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19