REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi memperpanjang pambatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 29 Mei. Namun, kegiatan ibadah shalat ied tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, dalam PSBB lanjutan, pembatasan kegiatan keagamaan akan sesuai seperti yang sebelumnya. Khusus untuk shalat ied, Pemkot Tasikmalaya memberikan izin, tapi pelaksanaannya harus tetap berpatokan protokol kesehatan.
"Jarak diatur, pakai masker, bawa sajadah pribadi, dan tidak bersalaman," kata dia, Senin (18/5).
Budi menambahkan, shalat ied hanya bisa dilaksanakan pada skala lokal, seperti tingkat RW, perumahan, dan sejenisnya. Dia memina tidak ada shalat ied berjamaah tingkat kelurahan, kecamatan, apalagi kota. Shalat ied diizinkan dilakukan di lingkungan masing-masing
"Kalaupun Masjid Agung Tasikmalaya dipakai, hanya untuk warga di sana," kata dia.
Dalam pelaksanaan shalat ied, Budi mengimbau kepada petugas setempat untuk mengawasi pelaksanaannya. Pemudik atau warga dari luar lingkungan itu dilarang untuk shalat ied.
Ia mengaku tak mau ambil risiko penularan Covid-19. Karena itu, petugas harus melakukan pengawasan dengan ketat.
"Kita sarankan pelaksanaan shalat ied di ruang terbuka, khotbah dilakukan singkat, dan tidak mengikutsertakan pendatang dari luar Kota Tasikmalaya," kata dia.