REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengambil keputusan untuk meniadakan shalat ied di Masjid Agung Ciamis atau halamannya. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, daerahnya masih termasuk ke dalam level 3 (cukup berat) dalam kasus Covid-19, bersasarkan hasil evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) se-Jawa Barat (Jabar). Oleh karena itu, potensi penyebaran Covid-19 masih ada.
"Hal tersebut (peniadaan shalat ied di Masjid Agung) dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Juga mempertimbangkan sulitnya untuk mengatur jaga jarak ketika shalat ied," kata dia, melalui keterangan resmi, Ahad (17/5).
Ia khawatir, jika shalat ied tetap dilakukan di Masjid Agung Ciamis, ada pemudik dari zona merah yang tak terpantau dan ikut shalat. Sementara, status mereka belum bisa dapat diketahui pasti.
Herdiat menambahkan, pelaksanaan shalat ied tetap boleh dilaksanakan. Namun hanya di masjid-masjid desa, dengan syarat bagi OPP, ODP, OTG, dan PDP, tidak ikut serta dalam pelaksanaannya.
Menurut dia, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menentukan bahwa shalat ied berjamaah tetap dapat dilakukan. Syaratnya, daerah itu masuk dalam kategori level 1 (normal) atau tidak ditemukan kasus positif. Namun untuk kebijakan teknisnya diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.
Herdiat berpengangan pada fatwa MUI yang memperbolehkan pelaksanaan shalat ied maupun jumatan secara berjamaah. Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Masyarakat dilarang melaksankan takbir keliling, untuk pelaksanaan dipersilakan dilakukan takbir malam Idul Fitri untuk melakukannya di masjid daerahnya masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing," kata dia.