REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan skema penempatan dana pemerintah di perbankan untuk mendukung restrukturisasi kredit, terutama bagi UMKM. Skema ini juga kerap disebut skema bank jangkar.
Pertama, Sri mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dalam program penempatan dana pemerintah. Kriterianya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadi, OJK yang akan memberikan persetujuan mengenai bank-bank mana saja yang memenuhi syarat jadi bank peserta," katanya dalam teleconference dengan jurnalis, Senin (18/5).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bank peserta merupakan bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas. Dana ini untuk bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas setelah restrukturisasi kredit atau modal kerja.
Sementara itu, bank pelaksana atau bank yang membutuhkan likuiditas akan menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta. Sri mengatakan, basis dari proposal adalah restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga negara.
Manajemen dan pemegang saham kendali dari bank pelaksana akan menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. "Kalau bank peserta juga bank yang retrutkurisasi, mereka juga membutuhkan manajemen dan pemegang saham kendali yang dapat menjamin kebenaran dari proposal," kata Sri.
Selanjutnya, bank peserta akan melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana. Mereka dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPB) untuk melakukan penelitian. Termasuk, dalam hal verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet.
Sri menuturkan, fasilitas ini diberikan agar bank peserta tidak mengalami risiko langsung akibat kondisi bank pelaksana. Apabila proposal disetujui, bank peserta dapat mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan.
Sementara itu, pihaknya akan meminta hasil assesment OJK terhadap status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum di-repo-kan dan kebutuhan dana untuk restrukturisasi.
Berdasarkan assesment OJK dan proposal yang sudah disetujui, Kemenkeu akan menempatkan dana kepada bank peserta. Selanjutnya, bank peserta atau SPV yang sudah ditunjuk bank peserta melakukan penyaluran dana ke bank pelaksana sesuai dengan proposal awal.
Terakhir, bank pelaksana dapat menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan pemberian modal kerja bagi UMKM.
Dalam pelaksanaannya, Sri mengatakan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Kebijakan ini untuk menekan kemungkinan kerugian negara. "Jadi, potensi kerugian negara apabila dana hilang menjadi tidak ada, karena dijamin LPS," tuturnya.