REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN — Masyarakat Kabupaten Semarang perlu waspada saat membeli bahan makanan hewani untuk kebutuhan Idul Fitri. Jelang Idul Fitri ini, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang menemukan peredaran daging sapi yang dioplos daging babi.
Daging sapi --berupa tetelan (sisa daging yang masih melekat pada tulang) yang dioplos dengan tetelan daging babi tersebut-- ditemukan petugas Diskumperindag dari seorang oknum pedagang pagi Pasar Bringin, Kabupaten Semarang.
Sebagai sanksi atas temuan ini, oknum pedagang yang diketahui bernama Ngatmi asal Ngampel, Kabupaten Boyolali tersebut, kini dilarang berjualan lagi di Pasar Bringin. “Sanksi tersebut diberlakukan sebagai bentuk tanggungjawab atas tindakannya,” ungkap Lurah Pasar Bringin, Khabib Zainal, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (18/5).
Tindakan ‘nakal’ oknum pedagang pagi tersebut, jelas Zainal, terungkap setelah dua kali dilakukan pork tes (red; tes daging babi) terhadap daging yang dijual. Dari dua kali tes tersebut, dua kali pula terbukti tetelan daging sapi yang dijual ternyata mengandung babi.
Ia juga menjelaskan, terungkapnya daging sapi oplosan ini berawalnya pada Kamis pekan kemarin, saat yang bersangkutan berjualan di pasar pagi Bringin. Pedagang ini menjual daging sapi dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan pedagang daging lainnya.
Daging sapi yang umumnya dijual seharga Rp 105.000 per kilogram, oleh pedagang tersebut hanya dijual Rp 80.000 per kilogram. “Sehingga mengundang kecurigaan para pedagang daging yang lain,” ungkapnya.
Guna memastikan, lanjut Zainal, ia pun menghubungi petugas Diskumperindag untuk dilakukan uji kandungan daging babi. Tes pertama dilakukan oleh warga, yang berpura- pura membeli daging sapi di lapak pedagang tersebut, Jumat (15/5).
”Kami meminta bantuan anggota Banser untuk menyamar jadi pembeli, karena yang bersangkutan punya teman di Dinas Peternakan. Setelah dicek ternyata tetelannya memang mengandung campuran daging babi,” jelasnya.
Pengetesan kedua, masih lanjutnya, dilakukan pada Sabtu (16/5) oleh tim Diskumperindag Kabupaten Semarang. Ternyata juga didapati tetelan yang dijual pedagang tersebut kembali mengandung campuran daging babi.
Saat diperiksa petugas Diskumperindag, oknum penjual tersebut menolak sengaja menjual daging sapi yang dioplos dengan daging babi. Yang bersangkutan menjelaskan, hanya menerima dari pemasok daging di Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
“Semua daging tetelan tersebut sudah dikemas dalam bungkus plastik dengan berat antara 10 hingga 30 kilogram. Sehingga yang bersangkutan tetap bersikukuh tidak sengaja mencampur daging yang dijualnya tersebut,” tambah Zainal.
Atas temuan tersebut, Zainal juga telah berkoordinasi dengan aparat Polsek Bringin. Tim Polsek Bringin dan warga pasar akhirnya meminta pedagang daging tersebut agar tidak berjualan lagi di pasar pagi Bringin.
“Kami juga meminta yang bersangkutan untuk menandatangani surat pernyataan tidakmengulangi lagi menjual daging oplosan di tempat lain,” tandasnya.
Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Cahyono, yang dikonfirmasi mengungkapkan, temuan daging sapi oplosan tersebut baru kali pertama terungkap di wilayah Kabupaten Semarang, yakni di Pasar Bringin.
Atas terungkapnya peristiwa ini, Heru mengaku Diskumperindag akan meningkatkan pengaasan terhadap para pedagang di berbagai pasar tradisional di daerahnya. Karena bisa menimbulkan keresahan di tengah- tengah masyarakat.
“Peningkatan pengawasan ini juga untuk melindungi konsumen dan memastikan masyarakat mendapatkan bahan makanan yang hala,saat peningkatan kebutuhan untuk hari raya Idul Fitri nanti,” tandas Heru.