REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai Polri perlu melakukan kerja sama dengan Kepolisian China dalam mengusut kasus perbudakan dan dugaaan tindak kekerasan pada ABK WNI di Kapal Luqin Yuan Yu. Sehingga kasus ini dapat diselesaikan lebih cepat.
"Pihak Polri bisa segera melakukan kerja sama dengan polisi China untuk mempercepat proses investigasi," kata Sukamta saat dikonfirmasi Republika, Selasa (19/5).
Jika terbukti ada pelanggaran HAM, kata Sukamta, maka harus ada tindakan hukum yang keras kepada perusaahaan kapal China. Hal ini untuk mencegah kejadian berupa penyiksaan hingga pelarungan jenazah terulang kembali.
"Saya harap Kemlu juga terus memantau dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak ABK dipenuhi," ujar dia.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga memandang perlu membawa kasus yang sudah mengarah pada bentuk perbudakan modern ini ke Mahkamah Internasional dan Komnas HAM PBB. Lebih lanjut, dia menilai, penting untuk dilakukan upaya penyelidikan pada lingkup yang lebih luas karena praktik perbudakan modern.
"Beberapa jenis pekerjaan sangat rawan dengan tindakan yang tidak manusiawi ini. Seperti pekerjaan di kapal yang berlayar di perairan internasional selama berbulan-bulan, tidak mudah bagi sebuah negara untuk melakukan perlindungan. Yang seperti ini membutuhkan kerja sama internasional untuk memperkuat pengawasan," ucap Sukamta.
Secara terpisah Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait kasus. Satgas Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim memberikan bantuannya.
"Saya sudah koordinasi dengan Dir Krimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Kasus ini bermula dari adanya video ABK diduga korban penyiksaaan yang meninggal. Kemudian, korban dilarung ke laut. Dalam video tersebut, kata-kata dengan bahasa dan logat Jawa terdengar kental.
"Polda Jateng yang akan mulai penyelidikan dengan asistensi satgas TPPO Bareskrim Polri," ujar Ferdy.