Selasa 19 May 2020 19:55 WIB

KRL Urusan Pusat, Anies Janji Razia Kantor yang Masih Buka

Anies akan beri sanksi tegas bagi perusahaan yang mewajibkan karyawannya ke kantor.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Anies Baswedan.
Foto: KB PII
Gubernur DKI Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, operasional kereta rel listrik (KRL) di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan ranah pemerintah provinsi melainkan pemerintah pusat. Namun, ia akan menggencarkan razia perusahaan, pabrik, atau kantor yang masih buka sehingga menekan aktivitas masyarakat di Ibu Kota.

"Jadi yang kita lakukan di Jakarta adalah operasi terhadap kantor-kantor yang beroperasi. Karena orang naik kereta karena kantornya buka, kalau kantornya tutup ya enggak naik kereta," ujar Anies dalam seminar online 'Siapkah Indonesia Menuju Normal Life', Selasa (19/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, faktanya orang masih naik KRL yang padat saat semua pihak harus menjaga jarak fisik mencegah penularan Covid-19. Karena itu, ia akan melakukan upaya menekan penyebaran virus corona dengan kewenangan yang dimiliki pemprov DKI Jakarta.

Anies mengingatkan akan memberi sanksi tegas mulai dari penyegelan hingga evaluasi perizinan bagi kantor-kantor atau perusahaan di Jakarta yang masih mewajibkan karyawannya ke kantor.