Selasa 19 May 2020 19:55 WIB

KRL Urusan Pusat, Anies Janji Razia Kantor yang Masih Buka

Anies akan beri sanksi tegas bagi perusahaan yang mewajibkan karyawannya ke kantor.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Anies Baswedan.
Foto: KB PII
Gubernur DKI Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, operasional kereta rel listrik (KRL) di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan ranah pemerintah provinsi melainkan pemerintah pusat. Namun, ia akan menggencarkan razia perusahaan, pabrik, atau kantor yang masih buka sehingga menekan aktivitas masyarakat di Ibu Kota.

"Jadi yang kita lakukan di Jakarta adalah operasi terhadap kantor-kantor yang beroperasi. Karena orang naik kereta karena kantornya buka, kalau kantornya tutup ya enggak naik kereta," ujar Anies dalam seminar online 'Siapkah Indonesia Menuju Normal Life', Selasa (19/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, faktanya orang masih naik KRL yang padat saat semua pihak harus menjaga jarak fisik mencegah penularan Covid-19. Karena itu, ia akan melakukan upaya menekan penyebaran virus corona dengan kewenangan yang dimiliki pemprov DKI Jakarta.

Anies mengingatkan akan memberi sanksi tegas mulai dari penyegelan hingga evaluasi perizinan bagi kantor-kantor atau perusahaan di Jakarta yang masih mewajibkan karyawannya ke kantor.

Ia meminta pemerintah pusat dan pemangku kepentingan merujuk pada data kesehatan dan ahli epidemiologi dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Sehingga kebijakan pemerintah pusat dan daerah seragam, jika tidak seragam maka menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Untuk itu, ia mendorong semua pihak konsisten dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan penularan Covid-19 di masyarakat. Menurut Anies, dalam menghadapi pandemi ini harus jelas mana yang disebut sebab dan akibat.

"Kalau kita tidak bisa membedakan mana sebab mana akibat maka akan muncul masalah terus. Penyebabnya adalah penularan, karena itu akibatnya muncul ada pembatasan kegiatan, mulai dari keagamaan sampai ekonomi," kata Anies.

Ia melanjutkan, ketika pembatasan ekonomi dilakukan maka pendapatan warga berkurang karena kegiatan perekonomian dibatasi. Akan tetapi, jika menganggap penyebab masalahnya adalah kegiatan perekonomian kemudian cepat-cepat mengintervensi di bidang itu, maka juga kurang tepat. Karena penyebab sesungguhnya adalah masalah penularan.

Menurut Anies, permasalahan pandemi Covid-19 ini adalah penularannya bukan penyakitnya. Kalau penyakitnya ia percaya bisa ditangani hingga banyak pasien yang sembuh, tetapi penularannya tidak bisa dihindari tanpa upaya pencegahan dengan menjaga jarak fisik antarmanusia.

"Menurut saya tidak ada pelonggaran, tidak ada pengenduran, tidak ada pengurangan, dan tidak usah sebut kalimat itu semua. Kita konsisten saja laksanakan PSBB," tutur Anies.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement