REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ditresnarkoba Polda DIY melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang sebagian besar berupa tembakau gorila. Ini merupakan hasil dari pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkoba pada April 2020.
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Ary Satriyan mengatakan, empat kasus itu menghasilkan lima tersangka yang sudah ditangkap. Lalu, disita barang bukti berupa narkoba jenis tembakau gorilla 6.228,49 gram.
"Kemudian, tembakau untuk campuran 1.895 gram dan ganja 97,96 gram. Pada 19 Mei 2020 ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti," kata Ary, Selasa (19/5).
Menurut Ary, DIY memang merupakan sasaran bandar narkoba dan sebagian besar pelaku yang ditangkap hanya sebagai pembeli atau pemakai. Peredaran saat ini banyak dilakukan secara daring, atau pengiriman memanfaatkan jasa ekspedisi.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang gedung Ditresnarkoba Polda DIY. Turut hadir Kepala BNNP DIY, perwakilan Kejaksaan tinggi DIY, perwakilan PN Sleman, perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman dan penasehat hukum tersangka.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menuturkan, pengedar sudah mulai memanfaatkan keterbatasan gerak Polisi di tengah-tengah pandemi Covid-19. Karenanya, ia mengimbau masyarakat tetap mewaspadai peredaran narkoba.
"Masyarakat harus tetap waspada dalam menghadapi itu," ujar Wayan.