Selasa 19 May 2020 23:10 WIB

MUI Lebak Imbau Waspadai Daging Oplosan Babi Jelang Lebaran

Kabupaten Lebak belum ditemukan produk yang tidak halal itu.

Ilustrasi Daging Babi
Foto: Foto : MgIT2
Ilustrasi Daging Babi

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengimbau masyarakat agar mewaspadai daging oplosan babi beredar di pasaran menjelang Lebaran 2020.

"Kami minta warga agar berhati-hati jika membeli daging di pasaran," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Achmad Khudori, di Lebak, Selasa (19/5).

Peredaran daging oplosan babi di Tangerang sudah beredar di pasaran, sehingga masyarakat tetap harus waspada, terlebih menjelang Lebaran. Menurutnya, masyarakat tentu harus berhati-hati untuk memilih daging agar tidak membeli daging oplosan babi, meskipun di Kabupaten Lebak belum ditemukan produk yang tidak halal itu.

Selain itu, masyarakat juga jangan sampai tertarik dan tergiur dengan adanya harga daging murah yang ditawarkan oleh produsen. Biasanya, harga daging yang ditawar murah itu sangat berpotensi daging oplosan babi.

"Kami minta konsumen agar membeli daging di kios-kios resmi di sejumlah pasar tradisional di Lebak," katanya menjelaskan.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lebak Rahmat juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran daging oplosan babi hutan atau celeng beredar di pasaran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Pihaknya hingga saat ini belum menemukan daging oplosan babi, namun konsumen menjelang Lebaran agar tetap waspada peredaran produk yang tidak halal itu. "Kami telah melakukan monitoring kepada para pedagang daging di sejumlah pasar tradisional di Lebak, dan belum ditemukan adanya daging oplosan babi," ujarnya pula.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement