Kamis 21 May 2020 04:49 WIB

Pemkot Serang Akan Berikan Dana Stimulus Untuk UMKM

Anggaran dana stimulus ini mencapai Rp 5 miliar lebih

Rep: Alkhaledi/ Red: Hiru Muhammad
Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kanan) disaksikan Wali Kota Serang Syafrudin (kanan) menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga penerima bantuan di Kantor Pos Serang, Banten, Sabtu (9/5/2020). Sebanyak 343
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO
Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kanan) disaksikan Wali Kota Serang Syafrudin (kanan) menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga penerima bantuan di Kantor Pos Serang, Banten, Sabtu (9/5/2020). Sebanyak 343

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Sebanyak 10 ribu lebih pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Serang akan mendapatkan bantuan dana stimulus di masa pandemi Covid-19 atau korona dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Hal ini dilakukan untuk membantu para pelaku usaha kecil di tengah masa wabah yang membuat penghasilan mereka sehari-hari berkurang.

Kepala Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop dan UKM) Kota Serang, Yoyo Wicahyono menjelaskan dana stimulus ini sudah disetujui oleh Wali Kota Serang. Anggaran dana stimulus ini dikatakannya mencapai Rp 5 miliar lebih hasil dari refokusing anggaran APBD.

"Kita akan berikan bantuan stimulus permodalan kepada pelaku usaha kecil yang sudah disetujui anggarannya oleh Wali Kota dan telah dianggarkan dalam refokusing anggaran. Kita dapat alokasi anggaran Rp 5.1 miliar untuk 10.238 UMKM di Kota Serang," kata Yoyo Wicahyono, Rabu (20/5).

Yoyo menyebut setiap pelaku usaha akan diberikan dana bantuan modal usaha sebesar Rp 500 ribu yang pencairannya dilakukan setelah idul fitri. "Proses pendataannya sudah, hanay sedang tahap ferivikasi yang sebenarnya ditargetkan didistribusikan sebelum lebaran, tapi katena terganggu masalah di lapangan jadi kemungkinan tertunda sampai setelah lebaran," ujarnya.

Menurutnya, para pelaku UMKM yang akan diberikan dana bantuan stimulus ini haruslah memiliki kriteria yang telah ditetapkan Pemkot Serang. Kriteria tersebut adalah pelaku UMKM uang modalnya di bawah Rp 5 juta dan omset per tahunnya tidak lebih dari Rp 300 juta.

"Kalau pelaku usaha sebenarnya di masa Covid-19 ini hampir terdampak semua, hanya ada kriterianya seperti diutamakan bagi warga Kota Serang. Kriteria mereka yang mendapatkan modal usaha ini juga adalah UMKM yang modalnya di bawah Rp 5 juga dan omsetnya per tahun tidak melebihi Rp 300 juta," jelasnya.

Yogo juga meminta para pelaku UMKM melakukan alih usaha kepada jenis yang bisa menghasilkan uang di masa Covid-19 ini seperti masker atau alat kesehatan lain. Metode penjualan juga disebutnya bisa dialihkan ke cara daring yang visa dijangkau konsumen di masa Covid-19.

"Pengusaha kecil memang harus mengalihkan dagangannya sekarang kepada jenis usaha yang bisa menghasilkan uang dengan membaca situasi. Misalnya produsen oleh-oleh khas Kota Serang di destinasi Banten Lama, bisa beralih ke profesi lain yang saat ini dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Promosi Disperdaginkop UKM Kota Serang Ratu Anne mengatakan dalam pendataan bantuan penerima modal usaha yang diutamakan adalah pelaku usaha ultra mikro dan mikro. Hal ini karena para pelaku dengan golongan tersebut adalah yang paling terdampak.

"Dengan kriteria khusus, seperti usaha mikro minimal memiliki kekayaan Rp 50 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha," kata Ratu Anne.

Menurutnya, bantuan stimulus tersebut sebenarnya tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Kota Serang. Tapi juga, diberikan kepada masyarakat lain yang memiliki usaha atau tempat usahanya di wilayah Kota Serang. 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement