DEPOK, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 62 dari 63 kelurahanan di Kota Depok masih termasuk dalam zona merah Covid-19. Kondisi tersebut membuat Wali Kota Depok Mohammad Idris enggan melonggarkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Di Depok ini tidak ada kelurahan yang masuk zona hijau,” kata Idris, Rabu (20/5/2020).
Meski ada maklumat pemerintah pusat yang menyebut usia di bawah 45 tahun bisa berkegiatan, Idris tidak mau ada pelonggaran PSBB karena masih ada warga Depok yang positif Covid-19.
AYO BACA : 95 Orang Pasien Positif Covid-19 di Depok Sembuh
"Perlu adanya aturan yang lebih mengikat dari pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat agar mereka tetap di rumah. Kita justru harus memperketat, kita susah-susah sebentar dalam rangka kita meraih kemenangan,” katanya.
Menurut dia, memberikan ruang kepada masyarakat dengan usia di bawah 45 tahun untuk lebih banyak beraktivitas di luar rumah tentunya harus dilihat juga bagaimana suatu wilayah tersebut. Untuk Depok dengan mayoritas wilayah masuk ke dalam zona merah, tentunya menjadi catatan tersendiri.
“Semuanya minimal orange. Kalau merahnya 62 dari 63 kelurahan. Semua sudah zona merah, tidak bisa dilonggarkan,” ujarnya.
AYO BACA : Depok Gelar Rapid Test Covid-19 di Pasar, 23 Orang Reaktif
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau warganya tetap waspada terhadap penularan Virus Corona. Idris mengimbau masyarakat harus bisa mematuhi protokol kesehatan yang ada agar pandemi Covid-19 cepat selesai.
“Tetap di rumah, jika terpaksa beraktivitas di luar rumah jaga jarak aman interaksi dan gunakan masker,” kata Wali Kota Depok.
Idris mengatakan, Covid-19 tidak memandang jenis kelamin, usia, suku, agama, dan lainnya. Saat ini dari 427 kasus positif di Kota Depok, distribusi berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 47,3% laki-laki dan 52,7% perempuan.
“Sementara distribusi dari usia didominasi pada kelompok usia produktif, sebesar 34,4% usia 20 hingga 39 tahun dan 41,7% usia 40 hingga 59 tahun,” ungkapnya.
AYO BACA : Depok Sudah Terapkan Aturan Ketat Naik KRL, Bogor Kapan?