TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Kabupaten Tasikmalaya sebagai zona kuning penyebaran Covid-19. Dengan begitu, pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tasikmalaya diperpanjang sesuai arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yakni hingga 2 Juni mendatang.
Namun di lapangan, penerapan PSBB jilid 2 tidak jauh berbeda dengan pelaksaan PSBB Jilid 1 yang berakhir 19 Mei kemarin. Aktivitas warga terutama di pasar dan pertokoan semakin ramai dan tidak terkendali.
Di pasar Singaparna contohnya, ribuan warga berdesakan membeli berbagai keperluan mulai dari keperluan makanan untuk peringatan Idulfitri. Bahkan, ada juga warga yang berburu diskon pakaian untuk Lebaran.
"Iya ini nyari baju anak buat Lebaran. Kalau ke Tasik kota kan jauh, udah di sini aja. Barangnya sama aja," kata Indah (34) salah satu warga yang ditemui Ayotasik.com di Pasar Singaparna, Kamis (21/5/2020).
Kondisi ini mendapatkan perhatian dari Ketua KNPI Kecamatan Singaparna Zamzam J Maarif. Ia menilai, PSBB di Kabupaten Tasikmalaya dinilai gagal karena tidak mampu mengendalikan aktivitas masyarakat. Pusat perbelanjaan, pertokoan dan pasar tradisional yang harusnya berhenti beroperasi pukul 13.00 WIB pun tidak dijalankan dengan baik.
"Bahkan, ada toko yang buka hingga waktu asar. Kalau menurut imbauan tutup jam satu siang kan itu sudah melanggar. Tapi Karena tidak ada sanksi, jadi begitu kondisinya, warga tidak taat aturan, " ucap Zamzam.
Zamzam berharap, pada penerapan PSBB jilid 2 ini, pemerintah daerah harus tegas dengan aturan yang dibuat. Jangan sampai, aturan dibuat tetapi tidak dijalankan atau tanpa pengawasan serta sanksi tegas bagi yang melanggar.
"Harus ada sanksi sepertinya, baru masyarakat kita akan sadar dan taat atas aturan pemerintah itu, " ucapnya.