REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menetapkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB diperpanjang hingga 31 Mei 2020.
"Setelah menceritakan kebijakan pemerintah pusat, kemudian juga penetapan tanggap darurat nasional hingga 30 Mei, maka PSBB tahap tiga di Banjarmasin akan kita perpanjang hanya 10 hari saja, yakni sampai tanggal 31 Mei 2020," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (21/5) malam.
Menurut dia, penerapan PSBB tahap dua yang berakhir pada 21 Mei ini disambung kembali hingga 31 Mei 2020. Dengan harapan bisa mengejar angka penularan atau orang tanpa gejala di lapangan terkait virus COVID-19 ini.
Dia berharap juga dengan diperpanjang penerapan PSBB ini, ketaatan masyarakat akan juga meningkat mengikuti aturan dalam protap kesehatan untuk terhindar dari infeksi COVID-19 ini. Ibnu Sina menyatakan, pada penerapan PSBB tahap tiga ini akan lebih disempurnakan lagi, di antaranya memberdayakan RT dan RW sesuai pasal 18 di Perwali untuk pelaksanaan PSBB di kota ini.
"Dalam PSBB ini akan diterapkan PSBB berskala kecil, kita minta partisipasi masyarakat lebih banyak lagi, saya juga meminta camat dan lurah atau babinkamtibmas untuk memberdayakan masyarakat untuk semua menjaga masing-masing wilayahnya," katanya.
Terkait keputusan memperpanjang PSBB ini, Ibnu Sina menyatakan, sesuai kesepakatan tim gugus tugas usai melaksanakan rapat evaluasi PSBB tahap 2 yang berakhir hari ini (21/5).