Ahad 24 May 2020 20:24 WIB

Hadis tentang Keutamaan Puasa Syawal

Kerinduan pun menyeruak ke hati setiap mukmin manakala Ramadhan pergi.

ilustrasi puasa syawal
Foto: republika/mgrol101
ilustrasi puasa syawal

REPUBLIKA.CO.ID, Ramadhan 1441 Hijriyah telah berlalu. Segala keterbatasan akibat wabah Covid-19 justru membuat umat Islam bisa melalui puasa dengan lebih khusyuk. Kerinduan pun menyeruak ke hati setiap mukmin manakala Ramadhan pergi. 

Untuk mengobati kerinduan itu, ada baiknya kita mengikuti sunnah Rasulullah SAW untuk berpuasa enam hari pada bulan Syawal. Berikut hadisnya. 

1. Dari Abu Ayyub Al-Anshari Ra bahwasanya aku berbicara kepadanya, Rasulullah SAW berkata, “Barang siapa yang melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan kemudian ia menambahkan dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seolah-olah ia berpuasa sepanjang waktu (satu tahun).” (HR Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

2. Dari Tsauban Ra bekas budak Rasulullah SAW, dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau bersabda, “Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka seakan-akan dia berpuasa setahun penuh. Dan barang siapa berbuat satu kebajikan maka ia akan mendapat sepuluh pahala yang semisal. “ (HR Ibnu Majah dan Ahmad). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement