Jumat 22 May 2020 14:58 WIB

DANA Gandeng Baznas-Dompet Dhuafa untuk Bayar Zakat

Tren donasi digital terus berkembang beberapa tahun terakhir.

Bayar zakat via online
Foto: Agung Supri/Republika
Bayar zakat via online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  — Dompet digital DANA bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dompet Dhuafa untuk membantu memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar zakat pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Pembayaran dan penyaluran zakat yang terintegrasi secara digital bukan saja lebih aman, efektif dan efisien, tapi juga menjadi solusi untuk menghindari kerumunan di saat pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah agar masyarakat melakukan pembayaran zakat secara online melalui lembaga amil zakat yang resmi dan profesional selama pandemi," ujar CEO dan pendiri DANA, Vincent Iswara dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).

Melalui fitur pembayaran zakat yang ada di aplikasi DANA, pengguna bisa menunaikan kewajibannya membayar zakat yang selanjutnya akan disalurkan oleh Baznas maupun Dompet Dhuafa kepada mereka yang berhak.

Untuk metode pembayaran melalui melalui Baznas, pengguna tinggal membuka aplikasi dompet digital DANA. Kemudian klik tombol "Scan/Pay/Bayar."

Setelah itu pindai QRIS Zakat Baznas. Lalu masukkan nominal zakat dan lanjutkan pembayaran. Selanjutnya pengguna bisa melakukan konfirmasi untuk mendapatkan bukti setor melalui Contact Center BAZNAS atau situs resmi [email protected].

Pengguna juga dapat melakukan pembayaran zakat lewat Dompet Dhuafa, yakni dengan mengeklik fitur Dompet Dhuafa di laman utama aplikasi DANA, tepatnya di bagian Donasi. Kemudian, pilih jenis zakat yang hendak dibayar, zakat fitrah atau zakat profesi.

Untuk zakat fitrah, masukkan nama dan jumlah tanggungan. Sementara, untuk zakat profesi, masukkan nominal yang akan dibayarkan. Pilih metode pembayaran dan masukkan PIN DANA lalu tekan tombol membayar.

"Dengan kemudahan dan keamanan yang dihadirkan, zakat digital juga akan mendorong lebih banyak masyarakat membayar zakatnya ataupun bersedekah dan berinfak. Digitalisasi zakat merupakan salah satu program yang didorong pemerintah dan tren donasi digital terus berkembang beberapa tahun terakhir," ujar Vincent.

 

 

 

 

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement