Sabtu 23 May 2020 14:54 WIB

Pemprov Kepulauan Riau Imbau Warga Jaga Jarak di Pasar

Kondisi Kepri hingga kini belum pulih atau bebas dari Corona.

Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 terhadap sejumlah pedagang di Pasar Botania 2, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/5/2020). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sejumlah pasar tradisional.
Foto: ANTARA/M N Kanwa
Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 terhadap sejumlah pedagang di Pasar Botania 2, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/5/2020). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sejumlah pasar tradisional.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG  -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengimbau warga untuk tidak berkerumun saat berbelanja di dalam pasar maupun di toko. Sekretaris Daerah Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, kerumunan warga di pasar dan di toko untuk membeli kebutuhan lebaran berpotensi menyebabkan penularan COVID-19.

Arif yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri menjelaskan orang-orang yang masuk ke pasar tidak diketahui riwayat perjalanannya, dan tidak diketahui pula apakah di dalam tubuhnya terdapat Cvodi-19 atau tidak.

Baca Juga

"Kami memahami kondisi warga yang hari ini membeli kebutuhan untuk Idul Fitri, namun tetap harus jaga jarak, gunakan masker, dan rajin-rajin cuci tangan dengan sabun. Sekali lagi, kami ingatkan untuk hindari keramaian, karena terlalu berisiko," ujarnya.

Arif mengemukakan kondisi Kepri belum pulih dari penularan Covid-19. Bahkan di Batam jumlah pasien positif Covid-19 semakin banyak. Batam dan Tanjungpinang masih zona merah atau rawan tertular COVID-19.

Pemerintah daerah dan warga di daerah zona hijau harus tetap mempertahankan kondisi tersebut jangan sampai ada warga yang tertular Covid-19. Di Kepri ada empat daerah yang masuk zona hijau yakni Bintan, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas, sementara Karimun masih zona kuning.

Rantai penularan Covid-19 dapat diputus jika seluruh anggota masyarakat menaati protokol kesehatan. Pemerintah pun sudah mengatur agar rantai penularan terputus, terutama dalam melaksanakan ibadah shalat berjamaah, shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri.

"Pemerintah menegaskan shalat jamaah tidak dilakukan di masjid, melainkan di rumah, termasuk shalat Id, besok. Jadi di daerah zona merah dan zona kuning tidak boleh melaksanakan shalat Id di lapangan maupun di masjid. Pembatasan ini semata-mata untuk melindungi masyarakat," ucapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement