Sabtu 23 May 2020 22:25 WIB

Harga Daging Sapi di Medan Capai Rp 120 Ribu per Kg

Kenaikan mencapai Rp 10 ribu per kilogram dari harga biasa.

Penjual daging. Ilustrasi
Foto: ANTARA/IRWANSYAH PUTRA
Penjual daging. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Harga daging sapi di pasar Kota Medan tembus Rp 120.000 per kilogram pada H-1 Idul Fitri. Kenaikan mencapai Rp 10.000 per kilogram dari harga pada hari biasa.

"Harga daging sapi terus bergerak naik atau sudah Rp 120.000 per kilogram, Sabtu," ujar pedagang daging di kawasan Tanjungsari, Medan, M Iqbàl, Sabtu (23/5). Harga daging itu naik bertahap sejak hari Selasa dari harga normal Rp 110.000 per kilogram.

Meski harga daging naik, kata dia, pembeli tetap banyak dengan alasan untuk kebutuhan panganan Lebaran. "Walau ada penurunan permintaan dibandingkan Idul Fitri tahun lalu, tetapi pembelian lumayan banyak juga sejak H-2 Lebaran," ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara (Sumut) Zonny Waldi mengatakan ketersediaan daging sapi hingga Sabtu, aman. Bahkan stok, katanya, mencukupi hingga usai Lebaran.

"Ada kenaikan harga, tetapi dampak psikologis naiknya permintaan yang tidak bisa dihindari," ujarnya.

Pasokan daging sapi per bulan ke Sumut mencapai 1.350 ton dari kebutuhan yang sebanyak 1.128 ton.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement