REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengatakan akan memeriksa kedua oknum anggota Polri di Aceh Timur yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria alami gangguan jiwa. Kedua oknum Polri tersebut merupakan anggota polsek Nurussalam, Aceh yang berpangkat Brigadir dan berinisial R dan E.
"Kami akan periksa kedua oknum anggota Polri yang berinisial R dan E yang melakukan penganiayaan terhadap pria dengan gangguan jiwa. Kami akan menuntaskan dugaan penganiyaan itu dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Ery, kedua oknum polisi tersebut sedang melaksanakan tugas di desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik. Lalu, tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju. "Hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E dan setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa," kata dia.
Ia menambahkan akan menuntaskan permasalahan tersebut. Ia akan bekerja secara profesional dengan memeriksa dua oknum tersebut. "Kami akan dalami. Nanti akan kami kabari lagi," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Video dugaan penganiayaan tersebut beredar di akun media sosial Instagram. Salah satu akun yang mengunggahnya adalah @potretaktivis. Dalam keterangan videonya kejadian terjadi pada Minggu (24/5) pukul 14.00 WIB.
"Lewat permasalahan Cek Cok dengan orang gila. Oknum polisi Nurussalam ini memukul dan menendang orang gila ini. Lokasinya di Keude Bagok Sa Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur".
Menurut akun tersebut, sumber video itu berasal dari warga di lokasi kejadian.