REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Di saat pandemi Covid-19, perekonomian mengalami penurunan yang sangat drastis. Kondisi ini membuat masyarakat harus tetap bertahan untuk menutupi kebutuhan hidup.
Salah satu opsi yang ditawarkan lembaga perbankan khususnya syariah adalah gadai emas. Dengan menggadaikan emas, masyarakat bisa mendapatkan rupiah tanpa harus kehilangan emas miliknya.
Bank BJB Syariah menjadi salah satu perbankan yang menyediakan layanan gadai emas melalui produk Mitra Emas iB Maslahah. Adapun produk ini hadir sebagai solusi keuangan terbaik ketika membutuhkan uang tunai, tanpa harus kehilangan emas sebagai investasi berharga
Direktur Utama Bank BJB Syariah Indra Falatehan mengatakan Mitra Emas iB Maslahah adalah produk qardh beragun emas. Dalam hal ini, bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan agunan berupa emas perhiasan, emas batangan (logam mulia) atau koin emas dari nasabah yang bersangkutan dengan mengikuti prinsip qardh dan rahn.“Barang emas dimaksud ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan bank dan atas pemeliharaan tersebut bank mengenakan biaya sewa atas dasar prinsip ijarah,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (25/5).
Menurutnya masyarakat yang berminat bisa mengajukan permohonan pembiayaan Mitra Emas iB Maslahah dengan cukup mudah, yakni perorangan atau badan usaha Indonesia, melampirkan kartu identitas diri yang masih berlaku, mempunyai atau membuka rekening di bank, menyampaikan NPWP untuk pinjaman yang memiliki nilai plafon tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan lainnya adalah menyerahkan barang jaminan yang memenuhi persyaratan, mengisi Formulir Permohonan Gadai (FPG) dan menandatangani akad-akad serta dokumen pendukung. Mengenai obyek yang diterima sebagai jaminan meliputi emas dalam bentuk perhiasan, koin emas, hingga emas batangan. "Obyek jaminan tersebut harus berkadar minimal 16 karat," ucapnya.
Adapun nilai pinjaman mulai dari Rp 1 juta dengan nilai taksiran 90 persen untuk emas batangan dan koin serta 85 persen dari nilai taksiran emas perhiasan dengan pembulatan pinjaman dalam ribuan rupiah ke atas. Jangka waktu pinjaman minimal satu bulan. Jika jangka waktu sewa atau pinjaman telah berakhir dan nasabah belum melunasi pinjamannya maka diberikan masa tenggang selama 15 hari.