Senin 25 May 2020 14:16 WIB

Ini Alasan Muannas Somasi Farid Gaban

Muannas masih menunggu respons Farid Gaban untuk meminta maaf.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki luncurkan program pelatihan E-learning untuk Koperasi dan UKM secara virtual pada Kamis, (30/4).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki luncurkan program pelatihan E-learning untuk Koperasi dan UKM secara virtual pada Kamis, (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muannas Alaidid membenarkan surat peringatan (somasi) yang dilayangkannya kepada pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa yang juga jurnalis senior Farid Gaban. Muannas mengatakan alasan dirinya memberikan somasi tersebut karena Farid diduga menyebarkan berita bohong.

Berita itu terkait kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Blibli. "Soal dugaan menyebarkan berita bohong karena belum diadukan. Tunggu saja sikap dia 2-3 hari ini," kata Muannas kepada Republika.co.id, Senin (25/5).

Baca Juga

Muannas mengatakan, Farid belum membaca perjanjian kerja sama yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM dengan Blibli. Namun, Farid diduga menghasut dengan menyebut penguasa membantu pengusaha dalam kegiatan peluncuran program tersebut.

Menurut Muannas, yang betul pemerintah justru minta pengusaha sukarela membantu UMKM yang terpuruk akibat situasi pandemi ini dengan meminta investor membantu industri kecil memasarkan produknya secara daring. "Kegiatan itu tidak dibiayai sepeser pun dari pusat," ujarnya.

Dalam surat bernomor 02/Cyber-Indonesia/V/2020 yang diterima Republika.co.id dari Farid, surat peringatan (somasi) tersebut berawal dari cicitan Farid di akun Twitter-nya @faridgaban. Farid memuat unggahan berupa gambar iklan berjudul "Launching KUMKM HUB di Blibli" dengan tampilan gambar CEO Blibli Kusumo Martanto bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan chef Marinka sebagai bintang tamu.

Dalam cicitannya, Farid menulis, "Rakyat bantu rakyat, penguasa bantu pengusaha, gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?" 

Twit tersebut kemudian dibalas oleh Muannas,]. "Saya tahu persis soal ini. Kerja sama ini tidak ada aliran dana APBN atau apa pun dari pusat, juga Kemenkop ke Blibli. Mereka hanya bantu mempercepat adopsi digital untuk UMKM. Jangan sesatkan publik di balik 'penguasa bantu pengusaha'. Yang ada pemerintah ajak pengusaha bantu UMKM. Hapus, bisa jadi delik lho," tulis Muannas sebagaimana dikutip dalam surat somasi yang diterima Republika.co.id dari Farid.

Muannas meminta Farid menghapus cicitannya tersebut dan meminta maaf karena pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika dalam 3 x 24 jam sejak somasi tersebut dilayangkan Farid tidak menghapus twit tersebut dan meminta maaf, Muannas akan melaporkan Farid ke kepolisian.

Sebelumnya Farid mengaku mendapatkan somasi pada hari Lebaran dari pengacara sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid. Farid menegaskan bahwa dirinya menolak untuk menghapus twit tersebut. Alasannya, kritik terhadap kebijakan publik yang ia lakukan tersebut merupakan hak setiap warga negara terhadap pemerintah.

"Saya punya dasar untuk menyebut kerja sama tadi akan merugikan publik dan kepentingan negara kita," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement