REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Belum lama ini seorang pengacara kondang menyampaikan peringatan kepada anaknya (ahli waris) akan menghilangkan hak waris jika tak mematuhi aturan keluarga. Di Indonesia masalah waris diatur hukun Islam, positif dan adat.
Bagaimana menurut hukum Islam apakah jika seorang anak atau ahli waris tidak patuh terhadap amar kedua orang tua? Apakah hak warisnya terputus?
Pengasuh Pondok Pesantren Integrasi Quran (PPIQ), KH Iskandar Mirza, menjelaskan anak yang tidak patuh terhadap amar atau perintah orang tua, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi, selama tidak dalam koridor berbeda keyakinan (akidah) secara hukum Islam tetap berhak atas hak waris.
Kiai Iskandar menyampaikan, ada tiga hal yang menyebabkan seseorang tidak bisa mewarisi harta orang tuanya menurut Islam. Yaitu budak atau hamba sahaya, membunuh, dan beda keyakinan.
Artinya di luar tiga kondisi itu, tidak ada alasan pewaris menghilangkan hak waris dari ahli waris. Begitulah Islam membela hak-hak individu dari kezaliman demi keseimbangan dalam kehidupan sosial. "Selain sebab tiga hal di atas, maka hak waris tetap harus diberikan," katanya.
Menurut Kiai Mirza yang juga master trainer di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Motivasi Spiritual Qurani (MSQ) ini, mengapa budak tidak mendapat bagian waris, karena kemerdekaan dirinya ada pada tuannya.
Sedangkan membunuh baik dengan sengaja atau pun tidak, maka hak warisnya gugur, hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW, dalam riwayat Imam Abu Daud "Tidak ada bagian apapun (hak waris) bagi orang yang membunuh", karena dengan membunuh hilanglah hubungan kekerabatan.
Sedangkan sebab berbeda agama secara tegas disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim. "Seorang Muslim tidak dapat mewarisi yang kafir, dan seorang kafir tidak dapat mewarisi yang Muslim."