Selasa 26 May 2020 14:15 WIB

Purwakarta Berlakukan PSBB Komunal di Tingkat Kelurahan/Desa

Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak memperpanjang PSBB parsial di 6 kecamatan.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta diketahui tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di 6 kecamatan.

Tidak memperpanjang PSBB bukan berarti pemkab tidak mengeluarkan kebijakan lain, Pemkab Purwakarta memutuskan untuk menerapkan PSBB komunal yang ruang lingkupnya lebih kecil, yaitu tingkat desa atau kelurahan.

AYO BACA : Jelang Idulfitri, Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Miras dan Narkotika

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan, PSBB komunal diterapkan di 9 kelurahan dan 1 desa di Kecamatan Purwakarta Kota.

Kesembilan kelurahan itu yakni Nagri Kaler, Nagri Tengah, Nagri Kidul, Cipaisan, Purwamekar, Munjul Jaya, Ciseureuh, Tegal Munjul, serta Sindangkasih. Sementara 1 desa yang memberlakukan PSBB yakni Desa Citalang.

AYO BACA : Seorang Kurir Narkotika di Purwakarta Dibekuk Polisi

"Kecamatan lain masuk kategori zona hijau, jadi PSBB komunal hanya diterapkan di Kecamatan Purwakarta Kota yang masuk kategori zona merah," ungkap dia, Selasa (26/5/2020).

Ia mengatakan, secara teknis pemberlakuan PSBB komunal hampir sama dengan PSBB parsial yang diberlakukan di 6 kecamatan, hanya saja ruang lingkupnya yang lebih kecil.

Salah satu yang ditekankan dalam kebijakan ini adalah pembatasan lalu lintas orang yang keluar masuk lingkungan.

"Jadi ada penjagaan di pintu-pintu masuk, semacam check point, secara teknis sama seperti PSBB parsial," ujar Iyus.

AYO BACA : PSBB Purwakarta Berakhir, Pasien Positif Covid-19 Bertambah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement