REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor telah menindak sebanyak 1.502 pelanggar aturan protokol kesehatan pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta memberikan sanksi denda kepada lima tempat usaha sebesar Rp 22 juta yang telah disetorkan ke kas daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiyansyah melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengatakan, sebanyak 1.502 pelanggar aturan protokol kesehatan tersebut ditindak selama pelaksanaan PSBB tahap I, II, dan III, sejak 15 April hingga 26 Mei 2020.
Ia menjelaskan, dari 1.502 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 819 pelanggaran di antaranya tidak menggunakan masker, 56 pelanggaran berboncengan sepeda motor tetapi beda alamat.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Bogor, Agustiyansyah menyebutkan, selama PSBB tahap I, pada 15-28 April, ada 22 pelanggaran tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan dibubarkan.