Selasa 26 May 2020 23:21 WIB

Bogor Tindak 1.502 Pelanggar PSBB, Termasuk Tempat Usaha

Total sanksi tempat usaha pelanggar PSBB sebesar Rp 22 juta

Pembeli bertransaksi di tempat penjualan oleh-oleh di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/5). Pemerintah Kota Bogor telah menindak sebanyak 1.502 pelanggar aturan protokol kesehatan pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta memberikan sanksi denda kepada lima tempat usaha sebesar Rp 22 juta yang telah disetorkan ke kas daerah.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pembeli bertransaksi di tempat penjualan oleh-oleh di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/5). Pemerintah Kota Bogor telah menindak sebanyak 1.502 pelanggar aturan protokol kesehatan pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta memberikan sanksi denda kepada lima tempat usaha sebesar Rp 22 juta yang telah disetorkan ke kas daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor telah menindak sebanyak 1.502 pelanggar aturan protokol kesehatan pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta memberikan sanksi denda kepada lima tempat usaha sebesar Rp 22 juta yang telah disetorkan ke kas daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiyansyah melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengatakan, sebanyak 1.502 pelanggar aturan protokol kesehatan tersebut ditindak selama pelaksanaan PSBB tahap I, II, dan III, sejak 15 April hingga 26 Mei 2020.

Ia menjelaskan, dari 1.502 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 819 pelanggaran di antaranya tidak menggunakan masker, 56 pelanggaran berboncengan sepeda motor tetapi beda alamat.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Bogor, Agustiyansyah menyebutkan, selama PSBB tahap I, pada 15-28 April, ada 22 pelanggaran tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan dibubarkan.

Pada PSBB tahap II, pada 29 April-12 Mei, ada 360 pelanggaran tidak menggunakan masker, 24 lokasi kerumunan dibubarkan, 257 pelanggaran jam operasional tempat usaha, dan enam tempat usaha disegel.

Pada PSBB tahap III, pada 13-26 Mei, ada 437 pelanggaran tidak menggunakan masker, 213 pelanggaran jam operasional tempat usaha, 74 lokasi kerumunan dibubarkan, 56 pelanggaran berboncengan sepeda motor berbeda alamat, lima tempat usaha disegel, dan tempat usaha membayar sanksi denda ke kas daerah sebesar Rp22 juta.

"Kami menerapkan sanksi administrasi padaPSBB tahap III dengan total denda Rp 22 juta terhadap toko yang melakukan pelanggaran jam operasional," katanya.

Agus menjelaskan, penerapan sanksi denda ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan COVID-19.

Berdasarkan hasil evaluasi, pada PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun, dan pada PSBB tahap III lebih banyak lagi warga yang tidak disiplin. "Tapi kami tetap terapkan sanksi tegas," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement