Rabu 27 May 2020 20:51 WIB

Pemkot Bogor Rumuskan Skema New Normal

Pemkot Bogor Rumuskan Skema New Normal

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Pemkot Bogor Rumuskan Skema New Normal
Pemkot Bogor Rumuskan Skema New Normal

BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan pihaknya saat ini masih merumuskan skema tatanan baru dimasa pandemi Covid-19 atau new normal. 

"Masih dirumuskan harus hati-hati betul (skema new normal)," ujar Bima Arya, Rabu (27/5/2020).

Bima mengatakan bahwa untuk merumuskan konsep new normal itu pihaknya mengaku akan menerima masukan dari banyak pihak seperti akademisi. 

"Kita juga menampung masukan dari pengusaha, dari hotel restoran, kampus dan sebagainya, sedang kita rumuskan ke depan seperti apa aturannya ya tapi tidak mungkin sekaligus sekarang masih belum aman," katanya. 

Namun menurut Bima konsep new normal nantinya tidak akan memperlonggar protokol kesehatan meskipun bisa saja pergerakan orang lebih longgar dibanding masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ke depan malah protokol kesehatan harus lebih ketat lagi, value-nya itu apapun rumusannya protokol kesehatan akan lebih ketat ke depan," katanya. 

Saat ini kata Bima Pemerintah Kota Bogor sendiri masih memberlakukan PSBB hingga 4 Juni mendatang. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement