Rabu 27 May 2020 20:59 WIB

Lima Polisi Gadungan Lakukan Pemerasan di Tangsel

Salah satu pelaku mengaku lulusan Akademi Kepolisian.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap lima tersangka polisi gadungan. Kelimanya ditangkap saat tengah melakukan pemerasan terhadap korban di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.
Foto: abdurrahman rabbani
Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap lima tersangka polisi gadungan. Kelimanya ditangkap saat tengah melakukan pemerasan terhadap korban di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN — Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap lima tersangka polisi gadungan. Kelimanya ditangkap saat tengah melakukan pemerasan terhadap korban di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.

“Ini sindikat polisi gadungan, mereka terorganisir dalam bentuk kelompok. Mereka juga telah melakukan ini di beberapa tempat dan berulang dengan modus yang sama yaitu pemerasan terhadap masyarakat,” kata Kapolres Tangsel Iman Setiawan di Polres Tangsel pada Rabu (27/5).

Kelima tersangka tersebut bernama Donardi, Azel, Syarif, Bryan dan Jo. Mereka layaknya polisi sungguhan, dengan mencari sasaran kemudian melakukan pemeriksaan, tetapi mereka mengancam meminta sejumlah uang.

“Dalam modusnya tersebut, kelima tersangka ini melakukan ancaman akan menembak kaki korban jika tidak memberi uang. Hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Diketahui sindikat ini sudah dilakukan di beberapa wilayah di jakarta. Di wilayah hukum kota Tangsel sendiri tersangka mengaku sudah dua kali. Kemudian di wilayah Jakarta Selatan sudah dilakukannya sebanyak tiga kali.

“Kami saat ini sedang melakukan pengembangan di wilayah lain di mana diduga kuat sindikat ini beraksi. Kami juga meminta informasi kepada masyarakat yang pernah diperas atau menjadi korban sindikat ini agar segera melapor ke Polres Tangsel dan Poldek Pondok Aren  untuk kita tindaklanjuti,” jelas Iman.

Adapun pada saat proses penangkapan, kelima tersangka ini lakukan perlawanan kepada anggota kepolisian. Bahkan salah satu pelaku mengaku lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dan mengancam anggota dengan menggunakan senjata air soft gun.

Melihat perilaku dan sikap mereka serta atribut yang digunakan tidak sesuai, kemudian polisi langsung lakukan penangkapan dan pemeriksaan. Pada saat diperiksa, tersangka tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota. 

“Dari barang bukti yang kita sita adalah kendaraan pribadi yang dimodif seperti kendaraan polisi. Pertama dari catnya warna hitam, kemudian menggunakan rotator, kemudian juga menggunakan plat dinas dan plat preman,” kata Iman.

Adapun atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dikenakan pasal 368 KUHP perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement