REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO - Sebanyak 4.044 pekerja di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta dirumahkan dan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini terjadi akibat perusahaan tempat kerja terkena dampak pandemi Covid-19.
Pelaksana tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Eko Wisnu Wardana mengatakan dari total tersebut, sebanyak 4.000 orang dirumahkan dan sebanyak 44 orang di-PHK. "Mereka semua bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah DIY. Untuk luar DIY, belum dapat terdeteksi," kata Wisnu pada Rabu.
Ia mengatakan Disnakertrans sudah mengusulkan ke Pemda DIY untuk mendapatkan bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dampak Covid-19. Namun dirinya belum mendapat informasi jumlah yang mendapat bantuan.
"Kami sudah mengusulkan mereka supaya mendapat JPS dari DIY. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian," katanya.
Wisnu menerangkan pihaknya juga sudah meminta mereka mendaftarkan diri dalam pelatihan pra kerja. Tapi jumlah yang lolos dalam latihan prakerja gelombang I dan II juga belum dapat dipastikan.
"Pemkab Kulon Progo belum dapat memberikan bantuan kepada mereka yang dirumahkan dan di PHK," jelas Wisnu.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati meminta Disnakertrans memetakan dapat tersebut yang membutuhkan bantuan sosial dalam menghadapi pandemi Covid-19. Jangan sampai kondisi tersebut menimbulkan persoalan sosial baru di Kulon Progo.
"Jumlah pengangguran di Kulon Progo akan bertambah banyak seiring adanya kelulusan SMA/SMK/MA pada Juni. Hal ini juga harus mendapat perhatian Disnakertrans," harapnya.