REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan pandemi covid-19 tak menjadi penghalang bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terus meningkatkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP). Selama pandemi, BKIPM tetap konsisten melaksanakan fungsi pengendalian SJMKHP dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Layanan ekspor produk perikanan tetap berjalan dengan meminimalkan kondisi tatap muka langsung dengan pengguna jasa," ujar Rina dalam workshop virtual bertajuk 'Inspeksi Mutu Berbasis Risiko Pada Hasil Perikanan' di Jakarta, Rabu (27/5).
Rina mengatakan, langkah-langkah yang telah dilakukan BKIPM antara lain penyederhanaan prosedur inspeksi seperti bagi unit pengolahan ikan (UPI) yang berada di zona merah, inspeksi dilakukan secara virtual. Selain itu, BKIPM juga mengatur waktu dan jumlah inspektur yang bertugas, yaitu maksimal inspeksi tiga jam per hari dengan petugas maksimal dua orang.
"Kita mengembangkan aplikasi HACCP sistem daring sehingga seluruh tahapan penerbitan sertifikat HACCP (untuk syarat ekspor) mulai dari permohonan inspeksi sampai dengan penerbitan sertifikat dilakukan secara daring," lanjut Rina.
Tak hanya itu, lanjut Rina, BKIPM juga mempercepat waktu pelayanan dari yang semula 15 hari menjadi 10 hari kerja sesuai dengan amanat PermenKP Nomor 51 tahun 2018. Rina memastikan, selama pandemi covid-19, BKIPM telah melaksanakan inspeksi terhadap 74 UPI dan telah diterbitkan sertifikat PMMT/HACCP untuk 190 ruang lingkup produk. Sementara pelayanan terhadap kegiatan ekspor produk perikanan Indonesia terus berjalan diseluruh UPT KIPM.
"Sampai dengan bulan April 2020, volume ekspor produk perikanan Indonesia tercatat 447.281 ton dengan nilai 2.211.010.738 dolar AS," kata Rina.