REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru akan tetap dimulai pada pertengahan Juli 2020. Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, mengatakan, pihaknya tidak akan memundurkan tahun ajaran baru.
"Dengan dimulainya PPDB (penerimaan peserta didik baru) ini, sudah jelas bahwa kita tidak memundurkan kalender pendidikan itu ke Januari. Kenapa? Karena kalau dimundurkan ada beberapa konsekuensi yang harus disinkronkan," kata Hamid dalam konferensi video, Kamis (28/5).
Beberapa sinkronisasi tersebut misalnya terkait dengan jalannya perkuliahan di perguruan tinggi. Saat ini perguruan tinggi sudah melakukan seleksi SNMPTN, sementara SBMPTN akan segera dilakukan pada Juli 2020.
Selain itu, kelulusan siswa SMA dan SMP sudah ditetapkan. Apabila tahun ajaran baru diundur, akan muncul kebingungan kebijakan lanjutan bagi lulusan ini.
"Nah, tahun ajarannya mulainya tetap sama. Tapi, pola pembelajarannya yang mungkin akan berbeda," kata Hamid.
Ia menegaskan, meskipun tahun ajaran baru dimulai pada pertengahan Juli, bukan berarti sekolah tatap muka juga dilakukan pada waktu yang sama. Pertengahan Juli adalah dimulainya tahun ajaran baru, sementara tatap muka secara langsung di sekolah masih harus dikaji oleh gugus tugas penanganan Covid-19.
Hamid mengatakan, kemungkinan sebagian besar sekolah tetap akan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sekolah-sekolah yang berada di zona merah dan zona kuning pasti akan melakukan pembelajaran dengan sistem PJJ.
Menurut dia, pembelajaran tatap muka kemungkinan besar hanya dilakukan di sekolah yang berada di zona hijau. Namun, terkait hal ini, Hamid menegaskan masih akan ditetapkan oleh gugus tugas penanganan Covid-19.
Terkait mekanisme sekolah di zona hijau ini, menurut Hamid, akan dijelaskan pekan depan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. "Nah, nanti mekanismenya tolong menunggu pengumuman dari Pak Menteri, mungkin pekan depan, seperti apa syaratnya dan seterusnya," kata dia menambahkan.
Ia mencontohkan saat ini ada 108 kabupaten yang selama dua bulan ini belum terdapat kasus Covid-19. Misalnya, zona hijau di Sumba Barat Daya, yang selama ini sekolahnya masih menerapkan tatap muka seperti biasa.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menegaskan pembukaan sekolah dilaksanakan apabila situasi dan kondisi terkait Covid-19 sudah dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan. Pemberitaan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020 adalah tidak benar.
Seperti diketahui sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam surat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah hari pertama sekolah, yaitu pada 13 Juli 2020.
Tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan, perlu dipahami oleh publik secara umum dan orang tua siswa pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah.
"Pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," ungkap Nahdiana pada Kamis (28/5).