Kamis 28 May 2020 22:00 WIB

BKD DKI Jakarta: Gaji dan THR TGUPP tidak Dipotong

Gaji TGUPP merupakan pos belanja Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah)
Foto: Youtube BNPB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menegaskan, tidak ada pemotongan gaji dan tunjangan hari raya (THR) anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Sebab, gaji TGUPP merupakan pos belanja Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).

"TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Yakni (pos anggaran) kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (28/5).

Menurut Chaidir, dalam kegiatan tersebut dimungkinkan untuk adanya apresiasi seperti THR untuk mengganti keahlian tenaga TGUPP. "Ya boleh-boleh saja, untuk kegiatannya silahkan konfirmasi ke Bappeda," kata Chaidir.

Sebelumnya, legislator dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memangkas THR untuk TGUPP. Menurut dia, Anies harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.

"Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan," kata August Hamonangan yang juga anggota Komisi A itu dalam keterangannya di Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendorong masing-masing anggota TGUPP DKI Jakarta berempati untuk menyisihkan pendapatannya dalam rangka penanganan Covid-19 di Jakarta. THR yang diperoleh TGUPP, kata Mujiyono, merupakan hak yang telah diatur oleh regulasi, terlebih TGUPP telah memiliki kontrak kerja yang salah satu poinnya berhak mendapatkan uang apresiasi jika telah mengabdi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama satu tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement