REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Padang melepasliarkan 44.770 benih bening lobster (BBL) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Mandeh, tepatnya di Pantai Manjuto, Nagari Sungai Pinang, Kecamatan XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kepala BKIPM Padang Rudi Barmara mengatakan hal ini menjadi komitmen KKP dalam memanfaatkan lobster untuk kemakmuran pembudidaya dan nelayan.
Rudi memerinci BBL tersebut terdiri atas 229 ekor lobster mutiara dan 44.541 lobster pasir. BBL berasal dari BKIPM Jambi yang merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (27/5).
"Benih bening dikemas dalam 224 kantong plastik dalam 7 boks styrofoam," ujar Rudi dalam siaran pers, Kamis (28/5).
Adapun pemilihan lokasi KKPD Mandeh sebagai tempat pelepasliaran didasarkan hasil rekomendasi dari BPSPL Padang. Terlebih KKPD Mandeh merupakan salah satu kawasan konservasi yang memiliki kondisi perairan serta terumbu karang.
"Lokasi ini pun menjadi tempat yang baik sebagai habitat lobster sekaligus menjaganya dari aktivitas yang dapat mengancam keberlangsungan hidup BBL," lanjut Rudi.
Sementara itu, Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin mengatakan usai menerima BBL dari kepolisian, pihaknya langsung melakukan pencacahan dan penghitungan yang disaksikan oleh anggota Reskrimsus Polda Jambi. Pengungkapan ini berasal dari dua lokasi berbeda yang bermula di Jalan Lintas Jambi-Palembang Km 20 pada pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, aparat menemukan lokasi penampungan dan tempat packing di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
"Polisi memeriksa 5 pelaku dari pengungkapan ini," ucap Ade.
Berdasarkan keterangan para pelaku, BBL berasal dari Lampung. Rencananya, lanjut Ade, BBL ilegal ini akan dikirim melalui Batam dengan tujuan akhir Malaysia. Guna kepentingan penyidikan dan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 30 ekor BBL dengan rincian 20 ekor jenis pasir dan 10 ekor jenis Mutiara.
"BBL ilegal kita serahkan ke BKIPM Padang untuk dilepasliarkan dan beberapa untuk barang bukti," kata Ade menambahkan.