Jumat 29 May 2020 15:37 WIB

In Picture: Pasangan Ini Mengikat Janji Suci Pernikahan di Masa Pandemi

.

Rep: Irwansyah/ Red: Yogi Ardhi

Prosesi ijab kabul pasangan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020). Kementerian Agama telah memberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan mewajibkan pasangan calon pengantin mengenakan masker dan sarung tangan serta membatasi undangan yang hadir pada prosesi pernikahan. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)

Pengantin pria memakaikan cincin pernikahan pada pengantin wanita seusai ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020). Kementerian Agama telah memberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan mewajibkan pasangan calon pengantin mengenakan masker dan sarung tangan serta membatasi undangan yang hadir pada prosesi pernikahan. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)

Pengantin memakaikan cincin pernikahan seusai ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020). Kementerian Agama telah memberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan mewajibkan pasangan calon pengantin mengenakan masker dan sarung tangan serta membatasi undangan yang hadir pada prosesi pernikahan. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ikatan suci pernikahan tidak mengenal waktu untuk dilakukan, tidak saat pandemi sekalipun. Seperti pasangan warga Banda Aceh ini yang mengucapkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5).

Kementerian Agama telah memberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan mewajibkan pasangan calon pengantin mengenakan masker dan sarung tangan serta membatasi undangan yang hadir pada prosesi pernikahan. 

 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement