Prosesi ijab kabul pasangan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020). Kementerian Agama telah memberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan mewajibkan pasangan calon pengantin mengenakan masker dan sarung tangan serta membatasi undangan yang hadir pada prosesi pernikahan. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)
Pengantin pria memakaikan cincin pernikahan pada pengantin wanita seusai ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020). Kementerian Agama telah memberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan mewajibkan pasangan calon pengantin mengenakan masker dan sarung tangan serta membatasi undangan yang hadir pada prosesi pernikahan. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)
Pengantin memakaikan cincin pernikahan seusai ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020). Kementerian Agama telah memberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan mewajibkan pasangan calon pengantin mengenakan masker dan sarung tangan serta membatasi undangan yang hadir pada prosesi pernikahan. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ikatan suci pernikahan tidak mengenal waktu untuk dilakukan, tidak saat pandemi sekalipun. Seperti pasangan warga Banda Aceh ini yang mengucapkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5).
Kementerian Agama telah memberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan mewajibkan pasangan calon pengantin mengenakan masker dan sarung tangan serta membatasi undangan yang hadir pada prosesi pernikahan.
sumber : Antara Foto
Advertisement