REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie melanggar aturan saat Tangsel menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto ia ramai jadi bahan perbincangan setelah berpose bersama warga dinilai tak mematuhi aturan untuk berjaga jarak.
Foto itu diketahui diambil saat Benyamin sedang bersama warga di Rawa Lele, Jombang, Ciputat, pada Kamis (28/5) lalu. Salah satu warga Tangsel berinisial DS (38 tahun) meneruskan laporan warga terkait kepala daerah yang melakukan pelanggaran pysical distancing atau berjaga jarak.
"Izin meneruskan laporan dari warga, pak Ben berkumpul dengan Laskar Anggrek tadi pagi di Jombang, Rawa Lele, Ciputat. Mereka tidak melakukan physical distancing sesuai himbauan pemerintah pusat dan pemerintah kota Tangsel, beliau selaku Wakil Walikota melanggar ketentuan itu," jelas DS dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (29/5).
Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie pun mengaku telah menyalahi aturan dalam penerapan PSBB Covid-19. Ia menerangkan, pada saat kegiatan itu berlangsung para peserta yang datang dipastikan mengikuti protokol kesehatan. Semuanya menjaga jarak dan menggunakan masker.
Pembawa acara juga seringkali mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan pada masa PSBB yang masih terus berlangsung. “Eh begitu foto-foto udah kaga bisa ditahan dah untuk deket-deketan,” kata Benyamin, Jum'at (29/5)
Ia pun dengan sangat menyesal menyatakan permohonan maaf atas insiden yang telah terjadi. Benyamin mengaku telah menyalahi ketentuan PSBB dalam rangka pencegahan Covid-19. "Saya mohon maaf kepada semua masyarakat dan tidak ada niatan kesengajaan," ungkapnya.