Jumat 29 May 2020 21:07 WIB

15 Kota/Kabupaten di Jabar Boleh Berlakukan New Normal

Berdasar penelitian, kota/kabupaten itu sudah masuk dalam zona level biru.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar merekomendasikan kabupaten/kota di Jabar yang sudah masuk zona biru untuk memberlakukan new normal. Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dalam membuat keputusan Pemprov Jabar selalu mengacu pada penelitian ilmiah. Dari hasil evaluasi, di Jabar ada 15 kota/kabupaten yang sudah masuk dalam zona level biru. Sisanya, sebanyak 12 kota/kabupaten masih ada di level kuning.

"Nah yang 60 persen zona biru ini, diberi izin new normal atau istilah kami Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Jumat (29/5).

Emil menjelaskan, daerah yang sudah level baru artinya penyebaran covid-19 sudah terkendali. Oleh karena itu, masyarakatnya bisa AKB. Kelima belas daerah yang sudah level baru tersebut, di antaranya Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ciamis, Cianjur, Majalengka, Pangandaran, Sumedang, Kota Banjar, Purwakarta, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya. 

Menurut Emil, masyarakat mungkin ada yang bertanya, katanya New Normal tapi PSBB ada yang diperpanjang. Ia menjelaskan, kondisi Jabar memang berbeda-beda karena daerah dan kondisi geografisnya juga berbeda. "Ibarat memberikan obat, kami kasih dosis obatnya juga level berbeda-beda," katanya.