REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang hampir merampungkan peraturan terkait tatanan normal baru (new normal). Pemkot Malang selanjutnya menunggu evaluasi dari Sekda Provinsi Jawa Timur terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut.
"Saya katakan 90 persen karena koreksi dari bagian hukum bisa saja sekda provinsi ada penambahan," jelas Wali Kota Malang Sutiaji kepada wartawan di Polresta Malang Kota (Makota), Sabtu (30/5).
Sutiaji menegaskan, semua aspek kehidupan masyarakat selama normalitas baru akan diatur di Perwal. Perwal tersebut sifatnya akan sedikit melonggarkan aktivitas masyarakat dibandingkan di aturan sebelumnya. Namun, Sutiaji mematikan pelonggaran aturan tersebut tidak akan sampai kebablasan.
Sutiaji melanjutkan, tentang normalitas baru tercantum bagaimana seharusnya aktivitas rumah ibadah selama pandemi Covid-19. Kemudian aturan juga berlaku pada mal, pasar rakyat dan sebagainya. Perwal akan mengatur seluruh aspek secara bertahap termasuk kemungkinan aturan kegiatan siswa di sekolah.