Sabtu 30 May 2020 16:59 WIB

Teror Diskusi UGM, Busyro: Pola Orde Baru Terulang Lagi

Busro Muqoddas menyerahkan proses hukum teror diskusi UGM ke pihak kepolisian.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bayu Hermawan
 Busyro Muqoddas
Foto: Republika/ Wihdan
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Teror terhadap insan akademik dan penyelenggara diskusi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satu akademisi yang mendapat teror dan intidasi adalah Guru Besar Universitas Islam Indonesua (UII) Prof Ni'matul Huda.

Ni'matul menerimanya setelah ada dalam poster diskusi yang akan digelar CLS UGM, yang belakangan dibatalkan. Diskusi sendiri sedianya berjudul Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Mendadak viral, akibat tulisan satu oknum dosen UGM yang menyebut kegiatan itu sebagai bentuk makar.

Baca Juga

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Busyro Muqoddas, menyerahkan kasus itu kepada proses hukum. Termasuk, pernyataan dari oknum dosen UGM yang menuduh kegiatan yang belum digelar itu sebagai makar.

"Fakta itu memberikan makna terjadi teror akademis. Maaf, umur saya itu umur yang dulu ketika Orde Baru sudah mengalami terorizing, sebagai dosen saya alami, pola-pola yang dulu dilakukan Orde Baru ini terulang lagi sekarang," kata Busyro di Ruang Sidang UII, Sabtu (30/5).