REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau rumah ibadah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) jelang new normal atau di Jabar dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Ridwan Kamil menjelaskan, terkait pelaksanaan Shalat Jumat berjemaah yang merujuk fatwa MUI, maka Shalat Jumat tidak bisa dilaksanakan secara bergiliran. Selain itu, masyarakat disarankan untuk membawa sajadah masing-masing. Selesai shalat pun, masyarakat harus mengikuti arahan petugas masjid untuk membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun.
“Fatwa sementara dari MUI, tidak ada aplusan (giliran) dalam Shalat Jumat. Maka nanti diatur, kalau di dalam interiornya (ruang salat) sudah penuh, silahkan shalat di halaman, di paving block sampai ke jalan, dan direkomendasi tadi bawa sajadah sendiri," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Sabtu petang (30/5).
Emil mengatakan, saat pulang pun semua jamaah harus tunggu pengumuman. Jadi, jangan seperti biasanya pulang Jumatan (berkerumun).“Ini tidak nyaman, tapi inilah cara paling baik menyeimbangkan antara protokol kesehatan dengan syariat beribadah,” katanya.
Senada dengan Emil, Ketua MUI Provinsi Jabar Rachmat Syafei mengatakan, pelaksanaan salat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada shalat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Salat Jumat.
“Khusus untuk Jumatan, tidak ada shift-shift-an. (Misalnya) biar panjang sampai alun-alun pun (biar) begitu saja. Tapi kalau berjamaah seperti biasa (salat fardhu), bisa shift-shift-an,” ujar Rachmat.