Ahad 31 May 2020 19:48 WIB

PSBB Bekasi Diperpanjang Sampai 4 Juni

PSBB di Kabupaten Bekasi Diperpanjang Sampai 4 Juni

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 PSBB Bekasi: PSBB di Kabupaten Bekasi Diperpanjang Sampai 4 Juni
PSBB Bekasi: PSBB di Kabupaten Bekasi Diperpanjang Sampai 4 Juni

BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi hingga 4 Juni mendatang.

Hal itu dilakukan menyusul kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Dalam kebijakan itu disebutkan, daerah Bodebek mengikuti kebijakan pemberlakukan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bekasi tidak melihat pembatasan dari wilayahnya, melainkan dilihat dari 4 aspek yang di antaranya di bidang kesehatan, pangan, ekonomi, keamanan, dan pariwisata.

“Kami bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi telah memutuskan untuk memperpanjang PSBB sampai dengan tgl 4 Juni mendatang, menyesuaikan dengan Provinsi DKI Jakarta.” kata dia, Minggu (31/5/2020).

Ia menambahkan, pemberlakuan PSBB akan dilakukan secara parsial bukan berdasarkan wilayah yang nantinya akan diatur dalam penzonaan yakni zona ekonomi, zona industri, sosial, dan pariwisata.

Eka juga mengatakan, saat ini perkembangan Kabupaten Bekasi yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jabar sebelumnya masuk kedalam zona merah kini telah berada dalam zona kuning. Dengan melihat hasil yang diperoleh, dia optimis Kabupaten Bekasi dapat menjadi zona hijau.

“Perkembangan menurut data yang saya terima dari Dinkes, ini harusnya perkembangannya lebih baik. Setelah saya klarifikasi, ini kita sudah di kuning, bahkan sudah hampir di hijau,” ujarnya.

Ada 6 Kecamatan yang sudah tidak memiliki kasus Covid-19. Keenam Kecamatan tersebut di antaranya, Muaragembong, Tambelang, Cabangbungin, Bojongmangu, Cikarang Pusat, dan Tarumajaya.

“Statusnya kan kita sudah kuning, indikasi ini ada karena memang sudah tidak kasus transmisi lokal yang ada memang transmisi impor. Jadi kerja di Jakarta, ber-KTP Kabupaten Bekasi.” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement