Senin 01 Jun 2020 14:44 WIB

Pemkot Bogor Janji Bansos Tetap Tersalur Meski PSBB Berakhir

Bansos tetap disalurkan mengacu pada Keppres Nomor 12 tahun 2020

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memberi keterangan kepada awak media di Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tetap menjamin bantuan sosial (Bansos) tersalurkan selama empat bulan.
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memberi keterangan kepada awak media di Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tetap menjamin bantuan sosial (Bansos) tersalurkan selama empat bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor akan berakhir pada 4 Juni 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tetap menjamin bantuan sosial (Bansos) tersalurkan selama empat bulan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan semua bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi dan kota tetap disalurkan. Dedie menjelaskan, Bansos mengikuti Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

"Kenapa? karena ststus tanggap darurat itu direpresentasikan dengan Keputusan Presiden tentang Ststus Bencana Nasional Covid-19. Tidak terkait langsung dengan PSBB, tidak. Kita mengacu pada kondisi darurat nasional," kata Dedie saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (1/6).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu, seyogyanya berakhir pada 29 Mei 2020.

Meskipun berakhir, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan status keadaan darurat masih diberlakukan. Status keadaan darurat bencana no-nalam baru berakhir bila ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Dedie menyampaikan, Pemkot Bogor tetap menyalurkan bantuan hingga bulan Agustus 2020 dengan besaran Rp 500 ribu per bulan. Tahap pertama di bulan Mei 2020, Pemkot Bogor telah menyalurkan bantuan kepada 16.288 kepala keluarga (KK) kategori non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dedie menyatakan, bantuan tahap dua yang akan disalurkan pada Juni 2020, tetap memiliki kuota 23.000 KK. Saat ini, dia menyampaikan, masih memverifikasi melalui layanan Sistem Kolaborasi dan Solidaritas Untuk Rakyat (Salur) yang bisa diakses secara online.

Penyaluran bantuan, menurut Dedie, akan mulai disalurkan setelah berakhirnya PSBB Kota Bogor. "Ada 16.000-an yang sudah kita verval (verifikasi dan validasi). Ada kesempatan 7.000-an nama baru. Dan 7.000 nama baru ini akan masuk ditahap kedua ini. Dan itu sudah diproses melalui Salur," jelasnya.

Disinggung mengenai Bansos dari provinsi untuk 38.475 KK non DTKS dan bantuan dari Kemensos untuk 29.672 KK non DTKS yang sama sekali belum tersalurkan, Dedie mengaku, masih mengupayakan. Dia menyebut, bantuan dari provinsi berupa sembako senilai Rp 350 ribu dan uang tuni Rp 150 ribu tahap pertama baru mulai disalurkan pada 5 Juni 2020.

"Logistik sedang dalam pengiriman. Banprov agak rumit karena ada telor, beras, segala macem. Jadi agar dimaklumi karena mereka melakukan kegiatan pengadaan," terangnya.

Sementara untuk bantuan dari Kemensos, Dedie mengatakan, sebenarnya bantuan sudah disalurkan. Hanya saja, penyaluran harus melalui koordinator yang ditunjuk oleh Kemensos.

"Mereka mendapat Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan, tapi menang penyaluran melalui koordinator, itu urusan Kementrian Sosial ya. Tapi kita pastikan bantuan sosial akan tetap kita lanjutkan," tegas Dedie.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Persandian (Diskominfostandi) Kota Bogor, Rahmat Hidayat menjelaskan alasan Pemkot hanya menyalurkan 16.288 KK non- DTKS. Meskipun kuota 23.000 KK, dia menyatakan 6.712 KK masih bermasalah.

"Karena kemarin, ada yang double, ada yang tidak tepat sasaran, kaya, atau ada yang meninggal. Sekarang masih verifikasi lagi di wilayah oleh camat dan lurah setempat," tutur Rahmat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement