Senin 01 Jun 2020 23:51 WIB

Sepekan Terakhir Ada 143 Penumpang di Bandara Kualanamu

Seratusan lebih penumpang itu tercatat datang dan tiba menggunakan 12 penerbangan.

Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara dalam sepekan sejak Ahad (31/5) tercatat 143 orang.

Data yang diperoleh dari PT Angkasa Pura II, Senin (1/6) menyebutkan jumlah penumpang yang datang dan pergi melalui Bandara Internasional Kualanamu 143 orang itu menggunakan 12 penerbangan.

Para penumpang di Bandara Internasional Kualanamu tersebut, harus memiliki persyaratan khusus agar bisa mengikuti penerbangan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Penumpang tersebut tujuan Jakarta, Samarinda, Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, dan daerah lainnya.

Sebelumnya, penumpang arus balik di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (29/5) atau H+6 Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah berjumlah 94 orang, dan menggunakan 17 penerbangan.

Selain itu, jumlah penumpang arus balik di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (28/5) atau H+5 Lebaran Idul Fitri mencapai 244 orang menggunakan 22 penerbangan.

Kemudian, pada H +4 Idul Fitri atau Rabu (27/5), jumlah keberangkatan maupun kedatangan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 368 orang dengan menggunakan 10 penerbangan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan ke luar atau masuk wilayah batas negara/batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang telah memenuhi syarat pengecualian.

Dirjen Perhubungan Udara juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement